Awalnya beredar brosur Obor Rakyat Reborn di dunia maya. Dalam brosur itu, redaksi tabloid menjanjikan wawancara eksklusif dengan Habib Rizieq Syihab. Polisi sempat angkat bicara tentang kabar itu.
Baca juga: Bawaslu Awasi Tabloid 'Obor Rakyat Reborn' |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan itu memang tugas kepolisian. Ada beberapa satuan kerja di kepolisian untuk mengawasi konten-konten yang beredar di masyarakat. Apalagi sekarang kan lagi masa kontestasi politik, banyak berita hoax beredar, khususnya di media sosial. Tugas kami dari polres, polda, sampai Mabes Polri melakukan pengawasan," imbuh Iqbal.
Sementara itu, Setiyardi, yang awalnya mengaku akan menghadiri peluncuran tabloid itu, batal hadir. Usut punya usut, Setiyardi mengaku cuti bersyaratnya dibatalkan. Dia memang saat ini masih menjalani program cuti bersyarat di tengah masa pemidanaan karena dulu divonis bersalah delapan bulan penjara atas penyebaran Obor Rakyat pada 2014.
"Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya, dalam surat yang diberikan saya dianggap meresahkan," tulis Setiyardi dalam unggahan di Facebook pada Kamis, 7 Maret.
Namun dia memastikan acara peluncuran tabloid itu tetap berlangsung. Belakangan, pada Jumat, 8 Maret 2019, Setiyardi menyebut acara itu batal.
Tentang klaim Setiyardi bahwa cuti bersyaratnya batal sempat diamini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Ade Kusmanto. Namun belakangan Ade memutakhirkan pernyataannya.
"Cuti bersyarat klien pemasyarakatan atas nama Setiyardi bin Budiono tidak dibatalkan atau dicabut," ucap Ade dalam keterangannya, Jumat (8/3/2019).
Ade memastikan sampai saat ini Setiyardi masih menjalani program cuti bersyarat. Ade mengatakan petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur sempat mendatangi Setiyardi di kediamannya. Saat itu petugas mengingatkan Setiyardi agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat yang diduga berkaitan dengan peluncuran tabloid 'Obor Rakyat', yang direncanakan digelar hari ini.
"Setelah kunjungan rumah, Setiyardi datang ke Bapas Jakarta Timur Utara untuk melakukan kewajiban lapor dan pada saat itu diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menanggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Karena, apabila dilanggar, maka petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan cuti bersyarat klien," kata Ade.
Menurut Ade, Setiyardi memahami kewajibannya tersebut. Ade memastikan saat ini Setiyardi masih menjalani cuti bersyaratnya. (dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini