"Cuti bersyarat klien pemasyarakatan atas nama Setiyardi bin Budiono tidak dibatalkan atau dicabut," ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Ditjen Pas Ade Kusmanto dalam keterangannya, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Bawaslu Awasi Tabloid 'Obor Rakyat Reborn' |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat umum dimaksud adalah tidak melakukan pelanggaran hukum dan syarat khusus adalah tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor kepada Bapas, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas," ucap Ade.
Ade mengatakan petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Jakarta Timur sempat mendatangi Setiyardi di kediamannya. Saat itu, petugas mengingatkan Setiyardi agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, beredar kabar bila Setiyardi hendak menghadiri peluncuran tabloid 'Obor Rakyat' yang direncanakan digelar hari ini.
"Setelah kunjungan rumah, Setiyardi datang ke Bapas Jakarta Timur Utara untuk melakukan kewajiban lapor dan pada saat itu diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menanggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat, karena apabila dilanggar maka petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan cuti bersyarat klien," kata Ade.
Menurut Ade, Setiyardi memahami kewajibannya tersebut. Ade memastikan saat ini Setiyardi masih menjalani cuti bersyaratnya.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini