"Ya itu sedang didalami. Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memviralkan. Yang memviralkan orang lain," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Polisi juga masih mendalami siapa pengunggah potongan video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Jeratan untuk Robet itu berawal dari orasinya di depan Istana pada acara Kamisan. Orasi Robet terekam dan video yang beredar. Robet menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan, seperti ini:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
Robet sendiri sudah meminta maaf terkait persoalan ini. Siang ini, dia juga telah diizinkan pulang setelah diperiksa polisi sejak semalam. (azr/mae)