"Kami sebagai pengawas pemilu hanya melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dibuat sendiri oleh DPR RI. Juga peraturan Bawaslu RI, yang juga sudah dikonsultasikan oleh DPR RI melalui Komisi II," ujar Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi detikcom, Kamis (7/3/2019).
Jufri menyebutkan tidak ada aturan soal hak imunitas dalam UU Pemilu maupun Peraturan Bawaslu. Dengan begitu, menurut Jufri, siapa pun yang diduga melanggar hukum harus ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Zulkifli, Jufri membenarkan adanya pemanggilan untuk Fadli Zon. "Sudah (dipanggil). Berdasarkan laporan yang kami terima, bapak Fadli Zon temasuk yang laporkan. Maka sebagai mana diatur dalam undang-undang pemilu bahwa setiap laporan yang dilaporkan, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor," tuturnya.
Zulkifli sebelumnya disebut menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Munajat 212. Zulkifli memberikan keterangan pada Selasa (5/3).
Atas pemanggilan ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyesalkan sikap Bawaslu memanggil Zulhas. Menurut Dasco, Bawaslu mengabaikan hak imunitas anggota dewan.
"Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212 patut disesalkan. Bawaslu jelas-jelas mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945, karena orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
Dasco juga meminta Bawaslu DKI Jakarta tidak bersikap arogan. Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Bawaslu atas aturan undang-undang.
"Bawaslu Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas Anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI. Undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketidakpahaman mereka atas aturan perundang-undangan yang mendasar," ujarnya.
Tonton juga vido Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Selama Proses Pemilu 2019:
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini