"Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212 patut disesalkan. Bawaslu jelas-jelas mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945, karena orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
Bawaslu DKI Jakarta memanggil Zulkifli atas tindak lanjut laporan yang mereka terima. Dasco yang juga Waketum Gerindra ini meminta Bawaslu DKI Jakarta tidak bersikap arogan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli sebelumnya disebut menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Munajat 212. Zulkifli memberikan keterangan pada Selasa (5/3).
"Iya, kemarin sudah diperiksa. Pak Zulkifli di foto saya lihat itu dari teman-teman (Bawaslu DKI), klarifikasi," ujar anggota Bawaslu DKI Mahyudin kepada wartawan setelah menghadiri diskusi pemilu di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Sebelumnya, Bawaslu DKI mengumpulkan data/temuan terkait pelaksanaan Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2). Tim Bawaslu mengumpulkan data ke pihak pengelola Monas dan ke MUI DKI Jakarta.
Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Yusuf Aman sebelumnya menegaskan tidak mengundang tokoh politik dalam Senandung Selawat dan Zikir Nasional. Acara yang dimaksud MUI itu digaungkan sejumlah pihak dengan nama Munajat 212.
Kepada tim Bawaslu, MUI DKI menegaskan acara yang digelar di Monas pada Kamis (21/2) hanya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Yusuf Aman menegaskan undangan Senandung Selawat dan Zikir Nasional hanya ditujukan kepada pengurus masjid, musala, serta pimpinan majelis taklim dan ormas.
Tonton juga video Diundang Munajat 212, Zulhas: Berdoa Dapat Pemimpin Harapan Rakyat:
(gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini