"Cukup semuanya. Sidang hari ini dinyatakan cukup. Minggu depan saksi ya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas persidangan, jaksa KPK I Wayan Riana tidak menyebutkan siapa saksi yang berhalangan hadir tersebut. Wayan hanya mengatakan bila saksi-saksi yang dipanggil nantinya tidak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya.
"Saksi memang sudah kita hubungi, tapi itu juga karena ada libur minta waktu untuk minggu depan," kata Wayan.
"Untuk saksinya kemungkinan sama seperti yang kemarin, timeline juga sama," imbuh Wayan.
Dalam perkara sebelumnya pengadilan telah memvonis empat orang terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya divonis dengan hukuman pidana penjara dengan lamanya waktu penahanan yang berbeda-beda.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap pada Bupati Neneng dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi. Suap diberikan untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Sedangkan dalam perkara ini, Bupati Neneng tidak sendirian duduk di kursi pesakitan. Ada 4 terdakwa lain yang juga didakwa bersama-sama yaitu:
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
- Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
- Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan
- Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dir/dhn)