"Atas putusan yang diberikan, saya meminta waktu pikir-pikir," kata Billy saat ditanya hakim atas putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Selain Billy, ada tiga terdakwa lain yang juga divonis bersalah dalam perkara yang sama yaitu Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Namun yang sependapat dengan Billy hanya Henry, sedangkan Fitradjaja dan Taryudi memilih menerima vonis padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima," kata Fitradjadja dan Taryudi.
Dalam putusan itu, keempat terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara berbeda-beda. Berikut vonisnya:
- Billy Sindoro divonis 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
- Henry Jasmen P Sihotang yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
- Fitradjaja Purnama yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
- Taryudi yang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menyatakan keempatnya terbukti memberikan suap ke Bupati Neneng dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini