"Menyatakan terdakwa Sudenom secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas," kata Suradi, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (5/3) malam sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/3/2019).
Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni pasal 11 UU Tipikor. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan delapan bulan, Sudenom juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, majelis hakim diminta untuk menjatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, karena terbukti memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya. Hal itu sesuai dengan isi dakwaan pertamanya yang mencantumkan pasal 12 huruf e UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sesuai dengan uang yang diterima terdakwa Sudenom dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram.
Jumlah uang yang diterima tanpa menggunakan dasar peraturan pendidikan itu sejumlah Rp 117.280.000.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua belah pihak, baik dari penuntut umum dan terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Penuntut umum menyatakan hal yang sama seperti yang diungkapkan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno, yakni masih pikir-pikir.
Karena itu, status penahanan terdakwa Sudenom belum dapat dilaksanakan, mengingat putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena statusnya masih tahanan kota, dan putusannya belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi. Tapi kalau sudah ada kepastian hukum, tidak ada yang banding, jaksa harus eksekusi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Fathurrauzi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini