"Jadi yang OTT itu (tersangka BA) sudah tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa), satu pekan lalu kami limpahkan," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Jumat (15/2/2019).
Ia mengatakan berkas tersangka yang dilimpahkan ke jaksa itu adalah milik ASN Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat yang bertugas sebagai staf di KUA Gunungsari berinisial BA. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK serta Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB berinisial SL, dikatakannya masih dalam tahap pemberkasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, dua tersangka yang terungkap dari hasil pengembangan OTT telah dirampungkan dalam satu berkas yang sama.
"Dari tiga tersangka ini, kami rampungkan jadi dua berkas. Satu untuk yang OTT dan satu lagi untuk dua tersangka hasil pengembangan," ujarnya lagi.
ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terkena dampak gempa ini merupakan salah satu di antara 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp 6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB. Akibat perbuatannya, BA bersama dua tersangka lainnya disangkakan pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini