"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiga karena menerima hadiah dari saksi Sudenom berupa uang," kata ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram seperti dilansir Antara, Jumat (1/3/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Tipikor. Hakim menjelaskan uang yang diterima terdakwa Muhir dari Sudenom sebesar Rp 31 juta. Perinciannya, uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan Sudenom di rumah makan sebesar Rp 1 juta dan di rumah makan di daerah Cakranegara sebesar Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiga karena menerima hadiah dari saksi Sudenom berupa uang," kata Isnurul Syamsul Arif.
Terkait dengan perbuatan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir melakukan tindak pidana pada saat masyarakat NTB sedang berduka akibat bencana gempa bumi. Sedangkan yang meringankannya, terdakwa Muhir selama ini diketahui belum pernah tersangkut masalah hukum serta menjalani hukuman pidana.
Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Mataram menuntut terdakwa Muhir dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muhir terjaring OTT saat melakukan transaksi pemerasan sebesar Rp 30 juta terhadap H Sudenom selaku kepala dinas dan Catur Totok, staf PNS di Disdik Kota Mataram, yang waktu itu diposisikan sebagai calon kontraktor proyek.
OTT yang dilakukan tim dari Kejari Mataram itu dilakukan pada Jumat (14/9) siang di sebuah warung makan di Jalan Rajawali I Cakranegara, Kota Mataram. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini