"Iya hari ini sidang tuntutan," kata kuasa hukum Lucas, Jefri Moses Kam, saat dihubungi, Rabu (6/3/2019).
Jefri berharap tuntutan jaksa KPK sesuai dengan fakta sidang perkara tersebut. Diketahui, Lucas mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya tentu tuntutan JPU sesuai dengan fakta sidang yang ada," ucap dia.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lucas membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Dia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Jaksa menyebut Lucas menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Lucas diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Saksikan juga video 'Eks Presiden Komisaris Lippo Group Dituntut 5 Tahun Bui':
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini