"Kami tidak bisa melaksanakan penetapan majelis hakim. Kami akan melaksanakan pemeriksaan di IDI," ucap jaksa KPK Abdul Basir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Padahal majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan bagi Lucas untuk berobat. Namun jaksa meminta agar pemeriksaan IDI dilakukan lebih dulu untuk mengetahui secara komprehensif sakit yang diderita Lucas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Lucas menanggapi itu dengan meminta jaksa tetap menjalankan penetapan hakim. Namun jaksa memilih menunggu rekomendasi IDI. Lucas pun memotong.
"Saya ini benar-benar menderita TBC tulang. Jadi jangan menghalangi. Ini masalah kemanusiaan. Saya mencari keadilan. Ini TBC tulang nggak ada obatnya. Jangan main-main," ucap Lucas.
Majelis hakim pun menengahi dengan meminta jaksa maupun terdakwa mengajukan permohonan. Nantinya majelis hakim yang akan mempertimbangkan permohonan masing-masing tersebut.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro yang disebut sebagai mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Lucas didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini