"Dipanggil sebagai saksi untuk MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Selain Tedi, KPK juga memanggil Sekretaris Dinas Perkim Lampung Tengah Irham. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Selain kasus ini, Mustafa telah berurusan dengan KPK sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Untuk kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini