Nunik, yang juga cawagub Lampung terpilih, keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 18.40 WIB.
Dia tak menjelaskan apa pun terkait materi pemeriksaannya. Sementara itu, KPK menyatakan Nunik dicecar soal penggunaan dana yang diduga dikumpulkan oleh Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Mustafa sebelumnya sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini