TPPU Bupati HST Pemilik 23 Tunggangan Mewah Dikebut KPK Lagi

TPPU Bupati HST Pemilik 23 Tunggangan Mewah Dikebut KPK Lagi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 10:40 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Latif. Kali ini, KPK memanggil 6 orang saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Keenam orang itu ialah Karyawan PT Anak Elang Motorindo, Ayu, Sales Manager Lexus Indonesia, Meinisa, serta 4 orang pihak swasta lain, yakni Syahril, Supriyono, Ari Sutari, dan Nurul Oktaviyani.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus dugaan TPPU Abdul Latif ini sempat vakum usai Abdul Latif divonis bersalah dalam kasus suap. Kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi ini sudah dilakukan KPK sejak Senin (4/3).

Abdul Latif sebelumnya telah divonis bersalah kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Hukuman Abdul Latif kemudian bertambah di tingkat Pengadilan Tinggi atau banding. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana, Abdul Latif dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hak Abdul Latif untuk dipilih atau memilih dicabut selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya.

Terkait penerimaan gratifikasi itu, Latif diduga melakukan pencucian uang. KPK pun telah menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, dan 16 di antaranya dibawa ke Jakarta. Berikut daftarnya:
Mobil yang disita:
- 2 unit Hummer H3
- 1 unit Cadillac Escalade
- 1 unit Toyota Vellfire
- 1 unit Lexus LX 570
- 1 unit Jeep Wrangler Call of Duty MW3
- 1 unit BMW 640i
- 1 unit Jeep Rubicon

Moge yang disita antara lain:
- 1 unit Ducati Streetfighter 848
- 1 unit Harley Davidson 103
- 1 unit Harley Davidson Fat Boy
- 1 unit Harley Davidson 1250
- 1 unit BMW R nineT
- 1 unit Harley Davidson Screamin' Eagle
- 1 unit trail KTM Germany Saxony
- 1 unit trail Husaberg TE300

Selain itu, ada 7 mobil yang tidak diangkut ke Jakarta. Ketujuh mobil itu dititipkan KPK di Rupbasan Banjarmasin.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads