Abdul Latif sebelumnya mengatakan, seharusnya KPK tidak langsung menyita seluruh kendaraannya itu karena belum ada ketetapan hukum. KPK diminta membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.
Selain itu, ia membeli kendaraan mewah adalah hal yang gampang karena pengusaha dan kontraktor di Kalimantan Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK menyatakan lebih baik barang sitaan tersebut dijual tanpa menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertimbangkan soal dana pemeliharaan dan nilai barang yang akan turun seiring berjalannya waktu.
![]() |
Berikut daftar mobil mewah dan moge yang disita KPK:
Mobil yang disita:
- 2 unit Hummer H3
- 1 unit Cadillac Escalade
- 1 unit Toyota Vellfire
- 1 unit Lexus LX 570
- 1 unit Jeep Wrangler Call of Duty MW3
- 1 unit BMW 640i
- 1 unit Jeep Rubicon
Moge yang disita antara lain:
- 1 unit Ducati Streetfighter 848
- 1 unit Harley Davidson 103
- 1 unit Harley Davidson Fat Boy
- 1 unit Harley Davidson 1250
- 1 unit BMW R nineT
- 1 unit Harley Davidson Screamin' Eagle
- 1 unit trail KTM Germany Saxony
- 1 unit trail Husaberg TE300
![]() |
Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap itu disebut terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Latif menerima suap itu dari Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka, Donny Witono sudah divonis 2 tahun penjara. Donny terbukti menyuap Abdul Latif Rp 3,6 miliar agar perusahaannya menang proyek di Barabai, Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Latif didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini