Ahli Pidana: Andi Arief Harus Diproses sampai Pengadilan

Ahli Pidana: Andi Arief Harus Diproses sampai Pengadilan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 09:35 WIB
Foto: Twitter/@AndiArief__
Jakarta - Polisi menyebut Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief hanya diinterogasi karena tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho berpendapat lain.

Hibnu menerangkan, Andi Arief bisa diproses lebih lanjut, bahkan jadi tersangka. Dua barang bukti, yaitu alat isap sabu atau bong, dan hasil tes urine positif menjadi patokan kasus itu terus berjalan.

"Iya dong (bisa tersangka), buktinya cukup kok," ucap Hibnu saat dihubungi detikcom, Selasa (5/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hibnu menyebut proses hukum Andi Arief, harus tetap berlanjut. Soal keputusan rehabilitasi, hakim yang akan menentukan di pengadilan.

"Di dalam ilmu hukum, bicara bukti. Memang betul, itu bukti awal sementara ditemukan, bong, hasil (urine) positif, apakah direhab atau tidak itu saya kira harus putusan pengadilan. Karena bukti secara fisik itu sudah cukup," ucap Hibnu.


Dua barang bukti yang didapat polisi sudah kuat untuk menindaklanjuti perkara Andi Arief. Hal ini berkaitan dengan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Kalau bentuk negara equal before the law, dengan bukti urine positif, ditemukan bong terkait narkotika, saya kira sudah cukup dikembangkan ada tindak lanjut dari perkara yang bersangkutan," kata Hibnu.


[Gambas:Video 20detik]


Namun proses penyelidikan berada di tangan penyidik. Penyidik bisa menghentikan atau melanjutkan kasus tersebut. Tapi sebagai pendidikan hukum, menurut Hibnu, kasus ini harus tetap lanjut.

"Makanya, kita sebagai masyarakat lihatkan bukti-bukti. Kalau memang dia hanya sebagai pemakai, kan bisa dibawa ke sana. Ini tergantung penyidik. Ini kan independensi penyidik, apakah akan langsung direhab atau tidak. Tapi, sebagai bentuk pendidikan masyarakat sebagai negara asas equality before the law, (harus) proses hukum. Kalau masalah rehabilitasi, ya, putusan pengadilan," ucap Hibnu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujar Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3). (aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads