"Sesuai panggilan Kepolisian Polda Metro Jaya, saya akan hadir di Ditreskrimsus (di Subdit Cyber Crime) Cyber besok," kata Alex dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (4/3/2019) malam.
Alex akan dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB, Selasa (5/3). Alex menyatakan siap hadir dan akan mengikuti prosedur dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Alex mangkir dari panggilan polisi. Alex menyebut alasan tidak bersedia diperiksa lantaran dia tidak mendapatkan kejelasan dari polisi soal kasus yang tengah diselidiki polisi terhadapnya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan oleh pihak PT Agung Sedayu itu.
"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2). (mei/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini