"Yang bersangkutan melakukan upaya banding administratif atas putusan PPK yang kasusnya teman-teman udah tahu semua, nggak ada yang spesial, dan kebetulan kami sudah punya pusat pelayanan," kata Kabiro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada wartawan di kantornya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).
Namun Ridwan mengaku tidak bisa memaparkan isi banding tersebut. Ada tim BKN yang akan menganalisis banding Hayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru terima permohonannya, nanti akan ada tim di Bapek (Badan Kepegawaian) yang akan melihat itu. Kami ada waktu 14 atau 21 hari kerja, belum tahu ya (selesai kapan)," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, permohonan banding yang diajukan Hayati akan ditetapkan statusnya oleh bidang Putusan Pembina Kepegawaian (PPK). Hanya ada dua keputusan terkait banding dosen tersebut.
"Akan ada dua putusan tuh. Pertama membatalkan keputusan dari PPK atau PBI pejabat yang berwenang. Kedua menguatkan atau membatalkan atau memperberat. Jadi nanti akan kita lihat sama-sama," ungkap Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Hayati mendaftarkan laporan banding administratif terkait kasus pemecatannya ke BKN hari ini pukul 14.00 WIB. Dia didampingi pengacaranya.
"Maksud kedatangan kita hari ini untuk menyampaikan banding atas putusan yang disampaikan oleh Kementerian Agama melalui UIN Bukittinggi memecat Ibu Hayati Syafri, hari ini kami akan mengajukan banding administrasi," kata kuasa hukum Hayati, Ismail Nanggon, di kantor BKN Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (4/3).
Saksikan juga video 'Dipecat dari PNS, Dosen Bercadar di Bukittinggi Mau Gugat Menag':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini