Dipecat, Dosen Bercadar di Bukittinggi Gugat Kemenag ke BKN

Dipecat, Dosen Bercadar di Bukittinggi Gugat Kemenag ke BKN

Matius Alfons - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 16:23 WIB
Foto: Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri, yang dipecat oleh Kemenag mendatangi Badan BKN. (Alfons-detikcom)
Jakarta - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri, yang dipecat oleh Kementerian Agama (Kemenag) mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hayati menggugat Kemenag atas pemecatannya itu.

"Maksud kedatangan kita hari ini untuk menyampaikan banding atas putusan yang disampaikan oleh Kementerian Agama melalui UIN Bukittinggi memecat Ibu Hayati Syafri, hari ini kami akan mengajukan banding administrasi," kata kuasa hukum Hayati, Ismail Nanggon, di kantor BKN Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Hayati diberhentikan bukan karena perkara cadar, namun karena sering tak masuk kerja. Sementara Ismail mengatakan alasan pemecatan Hayati tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan itu tidak jelas karena kalau beralasan hanya karena masa kerjanya karena tidak pernah masuk, faktanya dia masuk, karena saat itu dia melakukan penelitian dia S3 dan ada buktinya kita siapkan, tapi memang ada poin di sini yang akan kami sampaikan yaitu poin ke 7 yaitu pas bertemu sama Itjen itu penawaran hanya berhenti jadi dosen atau cadar dibuka, itu yag kita buka, jadi ada ketidakjelasan pemecatannya dasar-dasarnya," ujarnya.

Sementara itu, Hayati mengatakan pemecatan dirinya itu memancing gejolak di masyarakat. Akhirnya, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Sumbar mendampinginya untuk melakukan pembelaan. Mereka juga telah bertemu dengan pihak Itjen Kemenag.

"Pada saat itu lah Itjen memaparkan ada beberapa absensi dan juga memaparkan permasalahan cadar yang memang masalah di awal-awal, jadi pada saat itulah akhirnya diberikan pilihan yang disampaikan bapak tadi apakah akan tetap mengajar, kalau iya mengajar tolong dibuka cadarnya saat sedang mengajar atau kedua diberdayakan sebagai pegawai saja bukan sebagai dosen," ujar Hayati di lokasi yang sama.

Dari dua pilihan itu, kata Hayati, sebagai seorang yang memang berprofesi sebagai dosen dan baru mendapat gelar doktor, Hayati mengaku berat memilih.

"Akhirnya, kami melakukan tawar menawar mencari jalan penengah yang pada prinsipnya adalah permasalahan cadar, karena memang mediasi ini karena disuruh buka cadar sebagai wujud keyakinan dalam Indonesia, apalagi dilindungi dalam UU dan lagi mahasiswa semua banyak yang mendukung saya bercadar tentu ini bukan hal yang mudah untuk membuka cadar apalagi ini adalah institusi Islam," ujarnya.


Hayati mengatakan alasan dia disuruh buka cadar karena ada kode etik kampus. Namun merujuk pada kode etik kampus, lanjutnya, yang tertulis adalah dosen harus berpakaian rapih dan sesuai syariat Islam.

"Jadi akhirnya saya dinonaktifkan setelah tidak bisa dihadapkan dengan pasal-pasal tadi, saya dihadapkan dengan alasan kalau pengajaran tidak akan efektif dengan penggunaan cadar, saya telah yakinkan kalau sebelumnya di waktu mengajar saya telah berikan evaluasi kepada mahasiswa untuk minta evaluasi saya mengajar," tuturnya.

Hayati menegaskan memiliku bukti-bukti evaluasi dari mahasiswa yang mendukungnya menggunakan cadar. Karena itu, dia mempertanyakan dalih pihak kampus yang beralasan untuk keefektifan waktu mengajar itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan Hayati diberhentikan bukan karena perkara cadar. Namun karena kerap mangkir.

"Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir," kata Menag Lukman lewat akun Twitter resminya @lukmansaifuddin seperti dilihat detikcom, Sabtu (23/2). Lukman meluruskan informasi liar yang beredar bahwa Hayati diberhentikan karena mempertahankan cadar.

Dipecat, Dosen Bercadar di Bukittinggi Gugat Kemenag ke BKNFoto: Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri, yang dipecat oleh Kemenag mendatangi Badan BKN. (Alfons-detikcom)

Soal rencana Hayati akan menggugat, Lukman mengaku menghormati keputusan yang diambil Hayati. Sebab Indonesia adalah negara hukum, dan siapapun boleh melayangkan gugatan apabila merasa dirugikan negara.

"Prinsipnya kita adalah negara hukum. Semua (proses hukum) harus kita hormati. Kita hargai ketika ingin menggunakan haknya sebagai warga negara ketika merasa dirugikan atas sebuah kebijakan," ujar Lukman di UIN Sunan Kalijaga, Senin (4/3/2019).

"Maka sebagai menteri agama saya menghormati, menghargai proses hukum yang ditempuh oleh yang bersangkutan (Hayati)," sambungnya.


Saksikan juga video 'Dipecat dari PNS, Dosen Bercadar di Bukittinggi Mau Gugat Menag':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads