Akan Digugat Dosen Bercadar di Bukittinggi, Begini Tanggapan Menag

Akan Digugat Dosen Bercadar di Bukittinggi, Begini Tanggapan Menag

Usman Hadi - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 12:00 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin, di UIN Yogyakarta. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri, dikabarkan melayangkan gugatan ke Kementerian Agama (Kemenag). Dia tak terima diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN).

Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menghormati keputusan yang diambil Hayati Syafri. Sebab Indonesia adalah negara hukum, dan siapapun boleh melayangkan gugatan apabila merasa dirugikan negara.

"Prinsipnya kita adalah negara hukum. Semua (proses hukum) harus kita hormati. Kita hargai ketika ingin menggunakan haknya sebagai warga negara ketika merasa dirugikan atas sebuah kebijakan," ujar Lukman di UIN Sunan Kalijaga, Senin (4/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sebagai menteri agama saya menghormati, menghargai proses hukum yang ditempuh oleh yang bersangkutan (Hayati)," sambung Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.


Setelah ini, tutur Lukman, pihaknya melalui IAIN Bukittinggi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hayati diberhentikan sebagai ASN oleh Kemenag. Alasanya, karena yang bersangkutan kerap mangkir dari tanggungjawabnya sebagai dosen di IAIN Bukittinggi.

"Duduk perkaranya yang bersangkutan melakukan hal-hal yang tidak sebagaimana diatur dalam ketentuannya sebagai ASN di perguruan tinggi, gitu saja," ungkap Lukman.

Terkait kasus ini, Lukman berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mencermati kasus ini. "Ini harus hati-hati ini, berita ini. Coba cermati bentuk gugatannya, isi gugatannya. Siapa yang digugat?," tuturnya.


Sebelumnya melalui akun Twitternya, Lukman juga telah mengatakan bahwa Hayati diberhentikan bukan karena perkara cadar.

"Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir," kata Menag Lukman lewat akun Twitter resminya @lukmansaifuddin seperti dilihat detikcom, Sabtu (23/2).

Namun Hayati yakin bahwa pemberhentiannya berkaitan dengan pakaiannya.

"Saya yakin ini bukan semata soal indisipliner seperti yang selama ini dikemukakan. Ada faktor lain yang berkaitan dengan pakaian saya (yang menggunakan cadar)," kata Hayati kepada detikcom di Bukittinggi, Selasa (26/2/2019). (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads