"Jadi penyebab dari kebakaran ini adalah sumbernya itu, sumbernya itu dari ruang mesin kapal Artamina Jaya. (Berasal dari) ruang mesin kapal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).
Ketiga tersangka itu adalah SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas. Penyidik menyimpulkan kebakaran disebabkan pengelasan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal yang terbakar dibawa ke daratan untuk diselidiki. Penyidik menyimpulkan kebakaran berasal dari percikan las yang kemudian mengenai bahan yang mudah terbakar, seperti solar, fiber, dan barang lain.
![]() |
"Jadi bukan saat ngelas terbakar, bukan. Tapi saat melakukan pengelasan itu kan ada percikan yang ke mana-mana, yang bersifat flamemable tadi. Itu di situ, yang akhirnya menyebabkan kebakaran," ucap Argo.
Terbakarnya kapal Artamina Jaya kemudian menyambar ke 33 kapal lainnya. Argo mengatakan hal ini disebabkan gelombang laut yang membuat kapal saling bersenggolan. Api juga makin besar karena embusan angin yang kuat.
"Jadi, bahwa, saat kebakaran akhirnya, kapal itu kan mengikat yang satu dengan yang lain. Kemudian saat kebakaran, kemudian tali pengikat itu lepas, kapal itu kebakar, lepas, kemudian kapal Artamina Jaya ini bergerak, bergerak mengikuti arus gelombang air," kata dia.
Seperti diketahui, kebakaran di Pelabuhan Muara Baru mengakibatkan 34 kapal hangus terbakar. Kebakaran bersumber dari kapal Artamina Jaya, yang saat itu sedang ada pengelasan, hingga kemudian api merembet ke mana-mana.
Polisi menghitung kerugian sementara terbakarnya kapal ini mencapai Rp 23 miliar. Namun kerugian diperkirakan bertambah karena nominal tersebut baru untuk 20 kapal.
Untuk tersangka SA dikenakan Pasal 188 atau 187 KUHP. Sedangkan untuk tersangka WS dan T disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 188 atau 187. Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini