"Ya itu, lagi galau, urusan pribadi," kata Sandy Tumiwa, yang mengenakan baju tahanan, dalam rilis kasus narkoba di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Sandy Tumiwa mengaku tak rutin mengonsumsi sabu. Dia mengaku menyesal terjerat narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma ini aja, kadang-kadang aja," jawab Sandy ditanya soal konsumsi sabu.
Polisi menetapkan Sandy Tumiwa dan rekannya, Mikhael, sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Narkoba |
Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penangkapan Sandy Tumiwa dilakukan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3), di sebuah hotel di kawasan Jaksel. Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) sebagai barang bukti.
Setelah penangkapan Sandy Tumiwa, dua orang diduga pemasok ikut ditangkap polisi. Dari tangan pemasok, polisi menyita sabu seberat 0,67 gram.
"Dari masing-masing yang diamankan, barang buktinya ada bong, handphone, sisa barang narkoba yang digunakan. Sama (dengan) yang penangkapan kedua, juga ada alat isap, sisa barang narkoba, dan handphone," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi.
[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)