Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu

Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu

Adhi Indra P - detikNews
Sabtu, 02 Mar 2019 12:18 WIB
Sandy Tumiwa dan rekannya saat rilis kasus narkoba di Polsek Menteng. (Adhi Indra Prasetya/detikcom)
Jakarta - Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Sandy Tumiwa juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 tentang narkotika," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019).

Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio ditangkap pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3), di sebuah hotel di kawasan Jaksel. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang lainnya.

Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) dalam penangkapan.

"Dari hasil urine, positif memakai narkoba," ujar Dedy.


Tonton video: Sandy Tumiwa Ditangkap karena Narkoba

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads