"Dari hasil penangkapan, dapat diamankan dua orang. Pertama, di wilayah Jaksel, yaitu berinisial ST dan MA. Setelah ditangkap dua orang, dilakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Selatan juga dan diamankan dua orang kembali, yaitu pemasoknya," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019).
Penangkapan Sandy Tumiwa dilakukan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3), di sebuah hotel di kawasan Jaksel. Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Narkoba |
"Dari masing-masing yang diamankan, barang buktinya ada bong, handphone, sisa barang narkoba yang digunakan. Sama (dengan) yang penangkapan kedua, juga ada alat isap, sisa barang narkoba dan handphone," terang Dedy.
Setelah penangkapan, Sandy Tumiwa menjalani tes urine. Hasilnya, Sandy Tumiwa positif mengonsumsi narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan masih sebatas pemakai. Ini masih dalam penyidikan dan masih dikembangkan terus kasusnya," kata Dedy.
Polisi menetapkan Sandy Tumiwa dan rekannya, Mikhael, sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini