Pemasok Sabu ke Sandy Tumiwa Juga Ditangkap Polisi

Pemasok Sabu ke Sandy Tumiwa Juga Ditangkap Polisi

Adhi Indra P - detikNews
Sabtu, 02 Mar 2019 12:28 WIB
Sandy Tumiwa dan rekannya saat rilis kasus narkoba di Polsek Menteng. (Adhi Indra Prasetya/detikcom)
Jakarta - Polisi langsung menelusuri pemasok sabu pasca-penangkapan Sandy Tumiwa dan rekannya, Mikhael Angelio. Dua orang pemasok yang ditangkap berinisial IF dan RM.

"Dari hasil penangkapan, dapat diamankan dua orang. Pertama, di wilayah Jaksel, yaitu berinisial ST dan MA. Setelah ditangkap dua orang, dilakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Selatan juga dan diamankan dua orang kembali, yaitu pemasoknya," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019).

Penangkapan Sandy Tumiwa dilakukan pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3), di sebuah hotel di kawasan Jaksel. Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Dari masing-masing yang diamankan, barang buktinya ada bong, handphone, sisa barang narkoba yang digunakan. Sama (dengan) yang penangkapan kedua, juga ada alat isap, sisa barang narkoba dan handphone," terang Dedy.

Setelah penangkapan, Sandy Tumiwa menjalani tes urine. Hasilnya, Sandy Tumiwa positif mengonsumsi narkoba.





"Dari hasil pemeriksaan masih sebatas pemakai. Ini masih dalam penyidikan dan masih dikembangkan terus kasusnya," kata Dedy.

Polisi menetapkan Sandy Tumiwa dan rekannya, Mikhael, sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads