"Ini jelas perbuatan kriminalisasi bahwa tidak ada barang bukti di saya," kata Muhir usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, yang dikutip dari Antara, Jumat (1/3/2019).
Muhir menganggap kasus ini kriminalisasi karena hanya dirinya yang diungkap di kasus. Sedangkan 2 orang yang terjaring OTT yaitu Sudenom dan Totok tak diungkap di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini adalah salah satu kezaliman kepada saya karena yang menyuap saya, Sudenom dan Totok, tidak diungkap dalam kasus ini, di sini salah satu ketidakadilan Kejari Mataram," tegasnya.
Muhir terjaring OTT saat melakukan transaksi pemerasan uang sebesar Rp 30 juta terhadap H Sudenom selaku Kadis dan Catur Totok, staf PNS di Disdik Kota Mataram, yang waktu itu diposisikan sebagai calon kontraktor proyek.
OTT yang dilakukan tim dari Kejari Mataram itu dilakukan pada Jumat (14/9) siang di sebuah warung makan di Jalan Rajawali I Cakranegara, Kota Mataram.
Majelis hakim menganggap Muhir melanggar pasal 11 UU No 20/2011 tentang tindak pidana korupsi. Alasan hakim menghukum Muhir karena perbuatannya dilakukan saat masyarakat NTB sedang berduka akibat bencana gempa bumi.
(rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini