"Harapannya, saya bisa diberi hukuman ringan dari tuntutan," kata Eni Saragih sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, Eni berharap permohonan justice collaborator (JC) bisa dikabulkan majelis hakim. Eni berharap pencabutan hak politik juga divonis ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eni, saat ini keluarganya turut hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan. Mereka diminta menerima putusan majelis hakim.
"Ada keluarga hadir support saya, ada anak saya yang besar SMA datang juga. Banyak keluarga saya kumpul, saya sampaikan waktu tuntutan mereka nangis kalau bisa jangan lagi kalau bisa terima saja anggap saja takdir yang harus jalani," kata Eni.
Eni Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub.
Selain itu, Eni diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Sejumlah uang gratifikasi digunakan oleh Eni membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini