"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas Fitrawan Tjandra dan Vera Likin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Kedua orang itu berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka dicegah bepergian selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dua saksi didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M Saragih, anggota DPR RI, untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," ucap Febri.
KPK sebelumnya menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, sebagai tersangka suap. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.
Samin diduga memberikan suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah PKP2B generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini