"Saya dan kakak saya (jadi penjamin). Bentuk dukungan ya dukunganlah, untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya," kata Atiqah seusai sidang Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya, itu memang tugasnya jaksa, dan berarti sekarang tugas kita melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, permintaan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet disampaikan pengacara di dalam sidang. Pengajuan tahanan kota sebenarnya sudah dua kali dilakukan saat proses penyidikan. Namun permohonan itu ditolak.
Tim pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ratna Sarumpaet dijamin pengacara tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana.
"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun, yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan, tentu ada dampak buruk," kata pengacara Ratna Sarumpaet.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Pose Dua Jari di Sidang Perdana':
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini