"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata pengacara Ratna Sarumpaet ketika membacakan permohonan tahanan kota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Pengajuan tahanan kota sebenarnya sudah dua kali disampaikan saat proses penyidikan. Namun permohonan ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, tim pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ratna Sarumpaet dijamin pengacara tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi dugaan tindak pidana.
"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," katanya.
Untuk memperkuat surat permohonan tahanan kota, pengacara menyebut anak Ratna Sarumpaet, termasuk Atiqah Hasiolan, bersedia menjadi penjamin
"Kami memohon kearifan majelis hakim," kata pengacara.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim penganiayaan.
Padahal, kata jaksa, wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan medis yakni operasi plastik.
"Padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," papar jaksa.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebar Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Sebelum Hadapi Sidang, Ratna Sarumpaet Ngaku Sempat Drop':
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini