"Saya barusan saja berkoordinasi dengan ketua majelis bahwa untuk pengambilan gambar di awal dipersilakan. Nanti pada sidang dibuka akan diberikan kesempatan kepada media, yang tidak boleh live itu proses persidangan. Jadi silakan pergunakan di waktu awal," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Guntur menjelaskan, apabila wartawan ingin melakukan siarang live di luar ruang sidang untuk melaporkan apa yang terjadi di dalam, silakan saja. Dia pun menegaskan lagi bahwa sidang terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sidang tidak tertutup. Terbuka untuk umum. Tentu kalau ini aturan, nggak boleh seterusnya," imbuhnya.
Agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Insank mengatakan akan mengkaji terlebih dulu dakwaan dari jaksa sebelum mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Besok juga sidang hanya sebatas pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Kemudian apakah dakwaan itu kita akan majukan eksepsi atau nota keberatan, tentu kami akan menelaah materi dakwaannya. Mana kala dakwaan tersebut terdapat kandungan secara hukum cacat formil atau materiil, kami akan ajukan eksepsi," ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).
Saksikan juga video 'Siap Hadapi Sidang Perdana, Bu Ratna Sarumpaet?':
(rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini