"Terkait iklan kampanye yang bersifat mandiri, kami memberikan ruang dan kesempatan kepada peserta pemilu dapat membuat iklan kampanye secara mandiri. Meskipun secara mandiri, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Wahyu mengatakan batasan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
"Batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh televisi, itu paling banyak 10 spot dalam satu hari di setiap media televisi," sambungnya.
"Jadi untuk media massa televisi, radio, koran, media daring, itu prinsipnya sama, dengan aturan difasilitasi. Bedanya adalah fasilitasi dan dilakukan secara mandiri. Tetapi secara teknis aturannya sama," sambungnya.
Berikut ini ketentuan batasan iklan mandiri pada media cetak, radio, televisi, dan media online:
A. Media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman, untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
B. Radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
C. Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
D. Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 Γ 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 Γ 598 piksel untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini