"KPI akan memberikan sanksi bagi peserta yang menayangkan iklan di luar jadwal," ujar asisten Komisioner KPI Hafidhah Farwa di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Hafidhah mengatakan sanksi yang dapat diberikan beragam. Di antaranya berupa peringatan dan pemberhentian sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafidhah, pihaknya akan mengawasi iklan kampanye yang akan dilakukan peserta pemilu. Selain itu, dia mengatakan akan mengawasi penayangan iklan peserta pemilu di luar iklan kampanye.
"Apa saja yang kami awasi, penayangan iklan di luar jadwal, kemudian penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara itu yang menjadi fokus kami. Kemudian perbedaan frekuensi penayangan iklan, perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye setiap peserta," kata Wahyu.
"Penayangan iklan yang dilakukan peserta tapi tak mengandung unsur kampanye, itu akan menjadi fokus pengawasan kami," sambungnya.
Diketahui, iklan kampanye melalui media massa ini baru dapat ditayangkan pada 21 hari sebelum masa tenang. Jadi pada 24 Maret-13 April 2019.
Saksikan juga video 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini