"Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan di media daring (dalam jaringan) atau online," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Wahyu mengatakan KPU memfasilitasi iklan media online dengan bentuk banner, dengan jumlah paling banyak 1 banner. Iklan ini paling banyak di 5 media dengan masa penayangan selama 21 hari.
"Untuk media daring paling banyak 1 banner, paling banyak di 5 media, dan paling lama 21 hari," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menggunakan ukuran pixel dengan ukuran-ukuran tertentu, ini hasil dari kami berkomunikasi dengan pihak terkait, baik regulator maupun praktisi media," kata Wahyu.
"Ini fasilitasi yang akan diberikan KPU untuk pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai politik lokal Aceh," sambungnya.
Selain media online, KPU akan memfasilitasi iklan di media lain, yakni media cetak, radio, dan elektronik.
Berikut ini spesifikasi iklan bagi media daring atau online:
1. Ukuran horizontal paling besar 970 pixel x 250 pixel.
2. Ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel.
3. Gambar statis (tidak bergerak)
4. Maksimal resolusi 72 dpi (dots per inch)
Saksikan juga video 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini