Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi, mengatakan pihak keluarga penumpang memang pernah melaporkan kasus ini, tapi tak lama kemudian mereka mencabut laporan itu. Namun, karena bukan delik aduan, perkara ini tetap bisa dilanjutkan oleh penyidik dalam, hal ini kepolisian.
"Bahwa perkara itu perkara pidana sifat deliknya juga bukan delik aduan, delik biasa bahwa perkara itu sudah dicabut oleh keluarga korban itu tidak menjadi perkara itu, kemudian berhenti atau di-SP3-kan, tidak. Tapi perkara itu tetap lanjut, sedangkan pencabutan itu di apa namanya dijadikan sebagai alasan meringankan," Kata Herry Setyobudi di kantor PN Ambon, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menjelaskan penumpang tersebut meninggal, dua hari setelah kecelakaan. Hasil visum menyatakan penumpang tersebut meninggal murni akibat kecelakaan.
"Hasil pemeriksaan di persidangan itu menunjukkan bahwa kematian korban itu karena peristiwa itu, faktanya seperti itu. Itu rangkaian peristiwa yang dirangkai dari keterangan saksi kemudian keterangan terdakwa kemudian visum. Visumnya menyatakan baru dua hari kemudian baru meninggal, tapi meninggalnya itu karena peristiwa (kecelakaan)," ungkap Herry.
Kasus kecelakaan ini pun dibawa ke ranah hukum. Baik dari polisi maupun jaksa sepakat membawa kasus ini ke meja hijau hingga akhirnya Rasilu divonis 18 bulan penjara.
"Ketika di tingkat penyelidikan kemudian dilimpahkan kejaksaan untuk tingkatan penuntutan kemudian dibuktikan dan jaksa menyatakan P21, kemudian naik ke pengadilan ya sudah selesai artinya tinggal kita sidang," tuturnya. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini