"Putusan ini melawan akal sehat," kata ahli hukum Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/2/2019).
Rasilu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yaitu penumpang becak bernama Maryam. Kala itu, Rasilu menghindari mobil yang hendak menabraknya sehingga becaknya terguling pada September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski PN Ambon sudah memenuhi kaidah hukum formal, putusan itu dinilai tidak memenuhi asas hukum lain, yaitu rasa keadilan dan prinsip lainnya.
"Tetapi jelas logika yuridis ini melawan asas dan prinsip keadilan karena yang menjadi prima causa atau penyebab utama kematian penumpangnya adalah ketidakhati-hatian atau kelalaian pelaku tabrak lari. Jika tidak terjadi kelalaian yang menyebabkan tabrak lari, maka tidak ada penyebab kematian korban," paparnya.
Oleh sebab itu, putusan di atas tidak menjelaskan akar masalah yang ada.
"Tukang becak harus banding untuk meluruskan kekacauan berpikir yang menyebabkan kekacauan pertimbangan putusan hakim yang menghukum tukang becak," pungkasnya. (asp/aan)