"Peraturan TKA dengan kondisi tertentu wajib memiliki e-KTP diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013. Produk UU ini kan yang bikin pemerintah dan parlemen, artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kepemilikan kartu identitas tersebut kan?" kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Bawaslu Ikut Selidiki e-KTP TKA China |
Terlebih, menurut Irma, e-KTP milik TKA itu tidak bisa digunakan untuk memilih saat pemilu karena tak terdaftar di DPT. Ia kemudian menduga ada pihak yang sengaja melakukan framing buruk kabar adanya TKA yang memiliki e-KTP itu untuk menyerang pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berharap, dalam kontestasi pemilu ini, seluruh kontestan mengedepankan kualitas program kerja. Ia juga meminta oknum yang sengaja melakukan framing buruk itu menghentikan aksi kampanye hitamnya.
"Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saya imbau cukup, tinggalkan black campaign seperti ini, memalukan ketahuan kalau tidak cerdas dan nggak ngerti regulasi atau sengaja bikin hoax," sebutnya.
KPU sebelumnya telah menjelaskan duduk perkara kemunculan NIK TKA China di Cianjur dalam DPT Pemilu 2019. NIK TKA China berinisial GC itu muncul di DPT ketika dimasukkan bersama nama WNI berinisial B.
Masalahnya ternyata ada pada perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, sedangkan GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.
"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," tegas ujar komisioner KPU Viryan Aziz.
Saksikan juga video 'Dikaitkan soal E-KTP TKA, Bahar: Baru Kali Ini Ada Masalah':
(ibh/rna)











































