Penipu Via Telepon Ditangkap Polisi, Modusnya Ngaku Teman Korban

Penipu Via Telepon Ditangkap Polisi, Modusnya Ngaku Teman Korban

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 18:36 WIB
Foto: dok.istimewa
Bekasi - Agus Sutopo (30) ditangkap polisi karena menipu Dwikun Mujab (21). Modus pelaku mengaku sebagai teman SMP korban dan meminjam uang.

Kasus berawal pada Senin, 16 Desember 2018, ketika Agus mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor ponsel Dwikun. Agus mengaku sebagai teman SMP Dwikun yang bernama Febrianto.

"Kemudian 'Febrianto' ini memberi tahu korban melalui WA bahwa orang tuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro melalui keterangannya, Selasa (26/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwikun saat itu percaya saja karena pada foto profil WhatsApp memang wajah Febrianto. Febrianto palsu ini kemudian meminta pinjaman uang kepada Dwikun untuk biaya berobat orang tuanya.

"Pelaku meminjam uang kepada korban Rp 9,3 juta dan ditransfer oleh korban," katanya.

Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi Dwikun dan meminta bantuan pinjaman uang lagi. Kali ini, dia beralasan bahwa orang tuanya meninggal dunia dan memerlukan uang Rp 5,6 juta untuk mengeluarkan jenazah dari rumah sakit.

Tanpa rasa curiga, korban memberikan uang kepada pelaku. Hingga pada Rabu, 18 Desember 2018, pelaku kembali meminjam uang Rp 7,8 juta dengan alasan untuk melunasi utang.



"Korban ini percaya-percaya saja, kemudian dia menghubungi temannya bernama Bagas. Bagas ini sama-sama teman satu SMP dengan korban dan Febrianto itu," sambungnya.

Kepada Bagas, korban menceritakan kedukaan yang menimpa 'kawan lamanya' itu, sehingga meminta Bagas ikut meringankan beban. Namun Bagas tidak percaya begitu saja.

"Karena tidak percaya, Bagas kemudian menghubungi Febrianto yang sebenarnya dan Febrianto mengatakan bahwa orang tuanya dalam keadaan sehat," ucapnya.

Setelah mendapat kabar tersebut, Bagas menghubungi korban dan memberi tahu bahwa korban sebenarnya sudah ditipu pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang Selatan.

Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku di Colomadu, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/2). Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti buku rekening dan ATM, ponsel, kaus, dan sepatu Adidas.

"Uang hasil kejahatan itu dibelanjakan 1 unit HP Samsung S8, kemeja, kaos dan sepatu Adidas dan Skechers," sambungnya.

Kapolsek mengatakan pelaku tidak pernah mengenal korban. Lalu, bagaimana pelaku bisa menipu korban?

"Pelaku tidak kenal korban dan juga Febrianto. Foto Febrianto didapat oleh pelaku dari Facebook Febrianto," tuturnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads