Amplop Isi Cek Rp 3,7 M Disebar di Depok, Polisi: Awas Penipuan!

Amplop Isi Cek Rp 3,7 M Disebar di Depok, Polisi: Awas Penipuan!

Matius Alfons - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 19:48 WIB
Foto: (Thinkstock)
Depok - Penipuan dengan modus pura-pura kehilangan surat berharga dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat patut diwaspadai. Pelaku menyertakan selembar 'cek' senilai miliaran rupiah di dalam amplop cokelat.

Seperti yang diungkapkan seorang warga Tanah Baru, Kota Depok, lewat akun Instagram. Dalam akun tersebut diposting sejumlah 'dokumen' yang menurut warga tersebut, sengaja disebarkan untuk sebuah penipuan.

Adapun, dokumen di dalam aplop cokelat itu ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), selembar 'cek' senilai Rp 3,7 miliar dan beberapa dokumen lainnya. Dalam amplop itu juga disertakan nomor telepon 'si pemilik'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubag Humas Polrest Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya belum menerima laporan warga terkait penyebaran amplop tersebut. Namun ia meminta masyarakat untuk waspada karena penyebaran amplop tersebut diduga kuat merupakan modus penipuan.

"Modus penipuan itu," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Firdaus mengimbau masyarakat untuk tidak menghubungi nomor telepon yang ada di amplop tersebut. Masyaraka disarankan untuk melakukan kros cek terlebih dahulu ke instansi yang tertera pada amplop dengan mengeceknya di situs resmi.

"Masyarakat saya minta berhati hati, agar terhindar dari penipuan semacam itu jagan menghubungi nomor yang ada di dokumen tersebut," jelas Firdaus.



"Caranya bisa klarifikasi kebenaran dokumen tersebut ke telpon resmi yang bisa diliat di website instansi terkait yang ada di dokumen tersebut atau hubungi kepolisian untuk membantu mengklarifikasi dokumen tersebut," imbuhnya.

Firduas memastikan modus seperti ini kerap terjadi. Bahkan Polisi pernah mengungkap kasus ini, jadi ini dipastikan modus penipuan.

"Modus penipuan dengan meninggalkan dokumen pernah terjadi dan sudah diungkap oleh Polres Depok," ucap Firdaus.

Modus penipuan ini pernah diungkap oleh Polres Depok. Pelaku dengan sengaja menyebarkan sejumlah amplop ke pemukiman penduduk, untuk menjaring calon korban.

Pelaku mencantumkan nomor telepon di dalam amplop itu dengan harapan dihubungi oleh calon korban. Manakala ada calon korban yang menghubungi ke nomor tersebut, pelaku seolah-olah berterima kasih kepada korban dan hendak memberinya imbalan karena menemukan dokumennya yang hilang.

Korban selanjutnya digiring ke ATM untuk mengambil uang. Alih-alih memberikan uang kepada korban, pelaku justru menyuruh korban untuk mengirimkan uang ke rekeningnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads