![]() |
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menyebut penangkapan dilakukan pada Senin (25/2/2019). Ke-19 preman itu menduduki lahan dengan alasan mengaku memiliki surat keterangan lurah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-19 tersangka yang diamankan itu adalah NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD. Para preman itu, disebut Edi, merusak gembok pintu pagar dan rantai. Selain itu, mereka memasang plang kepemilikan, gubuk untuk tempat tinggal, dan toilet.
"Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat baseball, dan satu unit mobil Avanza B-2667-TKD," kata Edi.
Sembilan belas preman itu disangkakan dengan Pasal 335 ayat 1e dan Pasal 167 KUHP. Pasal 335 KUHP tentang memaksa dengan ancaman atau perbuatan kekerasan untuk melakukan sesuatu serta Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin. (aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini