Polisi Dalami Data Transaksi Keuangan Joko Driyono dari PPATK

Polisi Dalami Data Transaksi Keuangan Joko Driyono dari PPATK

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 15:49 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Polisi telah menerima data transaksi keuangan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data-data dari PPATK itu akan didalami oleh tim Satgas Antimafia Bola.

"Kita sudah menerima surat jawaban dari PPATK, tentunya ini jadi bahan penyidik akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK itu," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Argo mengatakan, data-data dari PPATK itu akan dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya itu menjadi bagian penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Argo enggan memerinci data apa saja dan siapa saja yang diserahkan oleh PPATK tersebut. Penyidik akan membukanya di pengadilan.

"Penyidik yang lebih tahu, nanti disidang pengadilan ya," katanya.



Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah menyerahkan data-data berkaitan dengan transaksi keuangan Joko Driyono ke polisi. Selain orang perorang, PPATK juga menyerahkan data keuangan berkaitan dengan klub sepakbola.

"Setelah kasus ini ada permintaan dari polisi. Kami punya data base tapi bukan itu saja, nanti kami lengkapi pemantau transaksi yang bersangkutan (Jokdri), kami memberikan sesuatu bukan hanya kuantitas tapi laporan kepada kami juga ada," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Ballroom Hotel Ayana, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Ada pengaturan skor jumlah orang, ada beberapa klub tapi tidak bisa berikan sekarang karena bersangkutan (terkait) aparat penegak hukum. Kami sudah serahkan ke penegak hukum," lanjutnya.

Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Joko sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads