"Setelah kasus ini ada permintaan dari polisi. Kami punya data base tapi bukan itu saja, nanti kami lengkapi pemantau transaksi yang bersangkutan (Jokdri), kami memberikan sesuatu bukan hanya kuantitas tapi laporan kepada kami juga ada," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Ballroom Hotel Ayana, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Kiagus menyebut sudah memberikan data transaksi keuangan beberapa klub sepakbola kepada polisi. Namun Kiagus tidak menyebutkan data keuangan nama-nama klub sepakbola yang sudah diberikan pada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengaturan skor jumlah orang, ada beberapa klub tapi tidak bisa berikan sekarang karena bersangkutan (terkait) aparat penegak hukum. Kami sudah serahkan ke penegak hukum," tutur dia.
Joko sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Joko Driyono terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun.
Jokdri diduga sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi, Jokdri mengakui memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti.
Simak Juga 'Ada Barbuk Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Lagi 27 Februari':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini