Dalam salinan putusan yang diterima detikcom disebutkan, Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan dihukum pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Mira sempat mengajukan banding, namun kemudian permohonan tersebut dicabut kembali.
Baca juga: Pihak Mandala Shoji Laporkan Bawaslu ke DKPP |
"Kita sudah mengajukan permohonan banding pada 21 Februari lalu, namun dicabut Senin (25/2/2019) kemarin," kata kuasa hukum Mirawati, Didi Cahyadi Ningrat kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Menurut Didi, pihaknya sudah menyiapkan memori banding saat klien (Mirawati) meminta rencana tersebut dibatalkan.
"Klien kami beralasan ingin menghentikan proses hukumnya. Ini demi kemaslahatan bersama semua pihak," jelas dia.
"Kita terima semua keputusan dari PN Bukittinggi, termasuk dendanya. Sudah kita setor langsung kepada jaksa," jelas dia.
Mirawati divonis bersalah dalam sidang Senin (18/2/2019) lalu. Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang dipimpin Hakim Ketua Said Hasan bersama Hakim Anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti menyatakan, terdakwa Mira melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mirawati dijatuhi pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 Juta.
Caleg PKS nomor urut 3 untuk DPRD Kota Bukittinggi Dapil Mandiangin Koto Selayan itu diseret ke pengadilan karena melakukan tindak pidana Pemilu.
Bawaslu setempat menemukan pelanggaran tersebut saat berlangsungnya agenda pemerintah daerah setempat bertajuk "Festival Sulam 1.000 Kerudung" dalam peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Kota Bukittinggi, 10 Desember 2018 silam. Dalam kegiatan tersebut, Mira yang bertindak sebagai salah satu Event Organizer, membagi-bagikan jilbab beserta bahan kampanye lengkap.
Dengan vonis tersebut, Mirawati terancam tidak bisa lagi ikut bertarung dalam Pemilu mendatang. (rvk/asp)











































