Mendagri soal Ganjar dkk Deklarasi Pro-Jokowi: Sudah Sesuai Aturan

Mendagri soal Ganjar dkk Deklarasi Pro-Jokowi: Sudah Sesuai Aturan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 13:46 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah berhak ikut kampanye asalkan mengikuti aturan termasuk mengajukan cuti. Mendagri tak mempersoalkan deklarasi pro-Jokowi yang digelar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng.

"Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng mengatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Hotel The Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Bawaslu Jateng sebelumnya menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng tidak melanggar aturan Pemilu. Namun Bawaslu mengaku mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah (Pemda).






"Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. Ya semua kepala daerah, Pak Anies juga semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas," ujar Tjahjo.

Tapi hingga saat ini, Tjahjo belum menerima tembusan dari Bawaslu soal rekomendasi terhadap Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng. Para kepala daerah disebut Tjahjo dalam posisi cuti saat menyatakan dukungan untuk capres petahana Jokowi.

"Tapi yang penting aturan yang ada semua sudah dilalui yang berhak melakukan klarifikasi adalah Bawaslu, jadi Mendagri nggak punya hak apa-apa karena kami yakin semua sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.





Ganjar Pranowo sebelumnya bereaksi atas putusan Bawaslu. Bawaslu dinilai melebihi batas wewenang alias offside terkait deklarasi 35 kepala daerah dukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ganjar mengatakan, wewenang Bawaslu seharusnya cukup ketika hasil klarifikasi menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu. Semua persyaratan mulai dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) hingga surat cuti juga sudah dipenuhi meski kegiatan deklarasi dilakukan hari Sabtu (26/1). (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads