Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan (BKOK) Blitar Raya Edy Sanyoto mengatakan penghayat di Blitar masih kekurangan informasi soal dibolehkannya kolom agama diisi 'Penghayat'. Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
"Sebenarnya sejak awal 2018 kami mendapat instruksi itu dari Dukcapil untuk sosialisasi soal itu ke anggota. Tapi bagi sebagian besar anggota BKOK merasa cukup kolom agamanya dikosongkan saja," kata Edy kepada detikcom, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 2.768 penghayat di Blitar itu terdiri atas 388 warga Kota Blitar dan 2.380 warga kabupaten. Dari ribuan warga itu, baru 44 orang yang sudah mengisi kolom agama di KTP elekronik.
Edy menyebut warga masih terbiasa dengan berlakunya UU No 23/2006 dan PP No 27/2007. Kedua peraturan itu menyatakan, bagi warga negara yang menganut agama atau kepercayaan yang belum disahkan negara, maka kolom agama di kartu identitasnya dikosongkan.
"Ini kami secara bertahap mensosialisasikan ke semua anggota. Tapi kalau mereka merasa cukup dikosongkan saja, ya saya nggak bisa maksa," imbuh Edi.
Padahal, setelah ada form Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 7 digulirkan, dukcapil meminta warga mengisi dua kolom tambahan yang ada, yakni kolom agama dan pencatatan pernikahan.
"SIAK 7 itu sudah kami distribusikan sejak awal 2018. Ada dua kolom tambahan yang harus diisi untuk mencetak kartu keluarga (KK) yang baru, yakni kolom agama dan pencatatan pernikahan," ucap Plt Dispendukcapil Kota Blitar Edy Mulyono dimintai konfirmasi detikcom.
Dispendukcapil Kota Blitar mengimbau, agar warga yang sudah mempunyai KK baru segera memperbaharui data agama yang ada.
Saksikan juga video 'MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP':
(idn/idn)