Kepala Dispendukcapil Lamongan Sugeng Widodo kepada detikcom mengatakan, hingga Februari ini, penduduk penganut penghayat yang mengurus administrasi kependudukan berjumlah 48 orang.
Dari semua itu, menurut Sugeng, 43 orang telah memiliki KTP elektronik baru dengan elemen data kepercayaan, sementara 5 orang belum wajib KTP-el.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan oleh Sugeng, untuk kartu keluarga (KK) yang baru yang diterbitkan untuk anggota keluarga yang menganut kepercayaan, Disdukcapil Lamongan sudah menerbitkan sebanyak 32 kartu keluarga.
"Ya ini memang aplikasi baru yang baru diterapkan pada 2019 dan di kolomnya ada dua, yaitu Kolom 'kepercayaan' dan kolom 'agama' yang nantinya diisi sesuai dengan data kependudukannya," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah kini mengakui aliran kepercayaan yang ada di Indonesia dengan mencantumkannya dalam data kependudukan seperti KTP elektronik. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini