Puluhan Penghayat di Lamongan Proses Kepercayaannya Masuk ke KTP

Puluhan Penghayat di Lamongan Proses Kepercayaannya Masuk ke KTP

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 15:59 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Lamongan - Sebanyak 48 orang penganut penghayat di Lamongan telah mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan. Mereka meminta status 'penghayat' masuk di KTP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Dispendukcapil Lamongan Sugeng Widodo kepada detikcom mengatakan, hingga Februari ini, penduduk penganut penghayat yang mengurus administrasi kependudukan berjumlah 48 orang.

Dari semua itu, menurut Sugeng, 43 orang telah memiliki KTP elektronik baru dengan elemen data kepercayaan, sementara 5 orang belum wajib KTP-el.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada yang mengurus karena memang aplikasinya sudah tersedia," kata Sugeng ditemui di kantornya, Jalan Veteran Lamongan, Senin (25/2/2019).


Dikatakan oleh Sugeng, untuk kartu keluarga (KK) yang baru yang diterbitkan untuk anggota keluarga yang menganut kepercayaan, Disdukcapil Lamongan sudah menerbitkan sebanyak 32 kartu keluarga.

"Ya ini memang aplikasi baru yang baru diterapkan pada 2019 dan di kolomnya ada dua, yaitu Kolom 'kepercayaan' dan kolom 'agama' yang nantinya diisi sesuai dengan data kependudukannya," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kini mengakui aliran kepercayaan yang ada di Indonesia dengan mencantumkannya dalam data kependudukan seperti KTP elektronik. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads