Penghayat Kantongi e-KTP Berkolom Kepercayaan, Dukcapil: Amanat MK

Penghayat Kantongi e-KTP Berkolom Kepercayaan, Dukcapil: Amanat MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 17:25 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh (kanan) (dok.detikcom)
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh membenarkan sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat. Namun, pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui UUD 1945," kata Prof Zudan kepada detikcom, Senin (25/2/2019).

Zudan menyatakan yang sesungguhnya terjadi yaitu negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Ia menekankan pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata dia merinci.

Penghayat Kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Adminduk yaitu UU No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 Tahun 2013.

"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat," pungkasnya.



Simak Juga 'MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads