"Sudah ditahan, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2/2019).
AKP Damus mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya salah seorang siswi yang melaporkan perbuatan BS kepada orang tuanya. Orang tua siswi ini kemudian menelusuri ke para siswi lain dan ternyata ada beberapa yang mengaku juga dicabuli tersangka di dalam kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya sih dia takut cerita. Anak itu melaporkan ke orang tuanya bahwasanya dia diraba-raba bagian kemaluannya oleh guru agamanya. Orang tuanya kroscek ke anak-anak yang lain, ternyata juga mereka mengakui ada juga beberapa yang diperlakukan demikian," ujar AKP Damus.
![]() |
Sejumlah orang tua yang anaknya jadi korban pun mengadu ke kepala sekolah. Setelah itu mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bangun. Polisi kemudian bergerak ke rumah BS dan melakukan penangkapan.
"Dia mengakui perbuatannya saat diamankan," kata AKP Damus.
AKP Damus menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini. Sebelumnya dilaporkan ada 12 orang siswi yang jadi korban. Namun pemeriksaan polisi ada 9 orang yang dipastikan dicabuli pelaku.
BS saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini