"Kabar yang saya terima dari orang tuanya, mereka berencana akan segera memindahkan korban--tidak lagi sekolah di Karawang--mungkin di Sukabumi, untuk keperluan itu sedang diurus semua," kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum korban kepada detikcom, Rabu (20/2/2019).
Muannas mengapresiasi polisi yang telah menangkap pelaku. Dia berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Abdul Azis ditangkap di rumah orang tuanya di Kebumen, Jawa Tengah pada tanggal 9 Februari 2019. Sehari setelah pemeriksaan intensif, tersangka ditahan di Polres Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, korban diperkosa dan disekap sejak tanggal 6 Januari hingga 10 Januari oleh tersangka di beberapa hotel di kawasan Bekasi. Korban dan pelaku saling kenal ketika korban magang di pabrik mobil tempat tersangka bekerja, di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Pihak keluarga sempat meminta tanggung jawab dari tersangka. Akan tetapi, tersangka menolak untuk menikahi korban lantaran sudah beristri.
Bukannya menikahi korban, tersangka malah mengajak damai dengan menawarkan uang Rp 25 juta. Istri tersangka juga malah mempermalukan korban dengan menyebutnya sebagai pelakor dan menyebarkannya di media sosial.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini