"Pelaku kami tangkap di kosnya malam kemarin sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada detikcom, Sabtu (23/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban saat itu bercerita panjang-lebar kepada saudara kandungnya. Keluarga korban tak terima perbuatan pelaku dan akhirnya melapor ke polisi pada Kamis (21/2) lalu.
Polisi turun tangan setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya tak berkutik saat dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
"Waktu kejadian, pelaku diminta oleh kakak korban untuk menjaga korban. Saat itulah terjadi tindak pidana persetubuhan," jelas Taufik.
Polisi masih memeriksa pelaku, termasuk kemungkinan pelaku beraksi setelah menonton film porno.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa trauma," ungkapnya. (agse/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini